BENTUK – BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS
A. Merger
Merger atau fusi
adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut
ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari segi
ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
Merger horizontal adalah
penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis
( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya
merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan
kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan
demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau
penjualan dan distribusi di mana PT B akan mempergunakan produk PT A dan
PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
Merger vertikal
adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing
kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam
penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan
usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi
usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek
hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan
status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ).
B. Konsolidasi
Antara konsolidasi dan
merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering
di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan
pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger
penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang
bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua
atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan
membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering
kali di sebut dengan peleburan.
C. Joint Venture
Joint venture secara
umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih,
untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah
kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman
kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal
joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal
nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint
venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1. Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
2. Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum
asing/lembaga internasional.
D. Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal
dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2007 tentang Waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan
usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan
barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan
dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba,
kriteria tersebut adalah :
1. Memiliki ciri khas usaha
Artinya suatu usaha yang memiliki
keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha
lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud.
Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan
pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun
dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam
perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut
dengan menguntungkan.
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan
yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan
barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah
supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang
jelas dan sama ( standard operational procedure ).
4. Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah
dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau
pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai
dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan
oleh pemberi waralaba.
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
yaitu dukungan dari pemberi waralaba
kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional,
pelatihan, dan promosi
6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI yang terkait dengan usaha
seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan
mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang
berwenang.