Bisnis Tiga Orang
dalam Satu Usaha, Bagaimana Bagi Hasilnya?
Pertanyaan :
Salam untuk tim konsultasi,
Belum lama ini saya (dan 2 orang
lainnya) mendirikan usaha dalam bidang konveksi dalam skala UKM
(Rp.25-35 juta/modal). Bermula dari ajakan seseorang sebutlah A kepada
saudara saya sebutlah B dan juga saya untuk mendirikan usaha konveksi tersebut,
dimana B dan saya sebagai pemodal uang dan juga property alat produksi dan A
bertindak sebagai pengelola usaha, dimana A sebelumnya sudah memiliki banyak
langganan tetap dan sudah lama dalam bisnis ini.
Dimana kemudian saya memenuhi setengah
dari modal. Kami sepakat menjadikan usaha tersebut sebagai usaha bersama dalam
sistem bagi hasil.
Pertanyaan saya adalah :
1. Berapa prosentase keuntungan bagi masing-masing pihak? (menurut A 50:50,
A sbg pengelola B&C sbg pemodal, tetapi saya merasa itu tidak
adil/proposional bagaimana pendapat tim?)
2. Bagaimana dengan pengembalian modal apakah dipotong dari profit sebelum
dibagi dua pengelola & pemodal?
3. Bagaimana dengan status modal awal (uang dan alat produksi) setelah
balik modal apakah tetap milik pemodal atau menjadi milik bertiga, atau
bagaimana ke depannya?
4. Dalam pembicaraan, A menginginkan suatu saat dia juga ikut sebagai
pemilik usaha/modal, lalu bagaimana prosedurnya dan bagaimana dengan prosentase
keuntungannya ke depan?
Sampai saat ini kami belum mencapai
kata sepakat mengenai hal ini, sedangkan proses produksi sudah berjalan
walaupun sampai hari ini belum menghasilkan (perkiraan 3-7 hari ke depan sudah
mulai ada pemasukan dari pembayaran pesanan), oleh karena itu kami mohon
bantuan segera kepada Tim Konsultasi mengenai masalah ini.
Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih
19 Feb 2007
dyan putera
Jawaban :
Sebelum fokus pada permasalahan saudara, marilah sebelumnya kita ingat
kembali macam-macam kerja sama bisnis (syirkah) dalam Islam.
Pengertian Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il
mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan(mashdar/kata
dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir,
hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan
tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ
al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih
fasih (afshah).
Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti
mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi
dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146).
Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara
dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).
Hukum Dan Rukun Syirkah
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi
Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada
saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah
dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda,
sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua
pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya.
Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi,
dan ad-Daruquthni].
Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu: (1)
akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua
pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah)
melakukan tasharruf (pengelolaan harta); (2) obyek akad
(mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup
pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996:
69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya
berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan
melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat
diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di
antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990:
146).
Macam-Macam Syirkah
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai
hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah
dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah
abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah
wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani,
1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah
syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya.
Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.
Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah
inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh.
Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan,
dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah,
yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah
Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).
Syirkah Inân
Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl).Syirkah ini
hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani,
1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A
dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan
rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan
keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd);
sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh
dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah
al-‘urûdh) pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh
masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika,
misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian
sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’,
bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas
besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka
(pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani, 1990: 151).
Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa
konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja
pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti
pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani,
1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri,
1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya
adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat
pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A
mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi
boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri
dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan
yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak
boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi
hutan (celeng).
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh
sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990:
151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah
berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta
rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara
aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].
Hal itu diketahui Rasulullah Saw dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau
(An-Nabhani, 1990: 151).
Syirkah Mudhârabah
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak
atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal),
sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani,
1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak,
sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri,
1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib
al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B
yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam
usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama,
dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara
pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua,
pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus,
sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa
konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah
mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh)
berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani,
1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah
menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak
turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan
syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan
pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab,
dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan),
sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana
yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian,
pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena
kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal
(Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah,
2/66).
Syirkah Wujûh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât
fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena
didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di
tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkahantara
dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal),
dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl).
Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini
hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku
ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani,
1990: 154).
Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara
dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara
kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi
modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B
adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh,
dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A
dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu
keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga
pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang
dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha
berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan
kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk
dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama
sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua
termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah
‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani,
1990: 154).
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh)
yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial
(tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari
itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri
atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam
urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan
oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki
kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal
jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).
Syirkah Mufâwadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak
atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan,mudhârabah,
dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath,
1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini,
menurut An-Nabhaniadalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang
sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis
syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan
kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para
pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau
ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau
ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang
dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).
Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur
teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi
kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli
barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan,
yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan
konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti
di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A
sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat
bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja,
berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan
C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya,
berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan
demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah
yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.
Masalah Bisnis Anda Bertiga
Berdasarkan keterangan saudara, maka bentuk usaha yang anda bertiga lakukan
termasuk kategori syirkah mudhrarabah. Dalam hal ini anda dan saudara anda
sebagai pemilik modal dan A sebagai pengelola usaha. Anda dan saudara anda
hanya ikut dalam penyertaan modal, sementara usaha sepenuhnya dilakukan oleh A
sebagai pengelola usaha. Anda berdua sebagai pemilik modal tidak diperkenankan
untuk turut campur dalam pengelolaan usaha. Kalau hal itu memang dijadikan
syarat, maka syarat tersebut tidak sah. Apabila ada untung, maka keuntungan
dibagi untuk dua pihak (pemodal dan pengelola) sesuai kesepakatan sebelumnya.
Sementara itu, apabila usaha merugi, maka kerugian hanya ditanggung oleh pihak
pemodal, yaitu anda dan saudara anda. Si A sebagai pengelola tidak ikut
menanggung kerugian, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian A.
Mengenai pembagian keuntungan, seharusnya sudah disepakati sebelum ada
penyertaan modal. Bukan modal sudah diserahkan dan bisnis berjalan, baru ada
kesepakatan. Ini kurang tepat. Besarnya persentase untuk masing-masing pihak
sangat tergantung pada kesepakatan. Tidak ada ketentuan pasti. Berdasarkan
kebiasaan yang ada, jika usaha itu adalah usaha padat modal maka pemodal
mempunyai porsi yang lebih besar, misal 60:40 atau 70:30. Misalnya adalah usaha
warnet. Sedangkan jika itu padat karya yaitu membutuhkan keahlian tertentu,
porsinya bisa lebih besar pada pengelola.
Sebaiknya, perjanjian kerjasama ini memiliki jangka waktu. Apabila jangka
waktu habis, maka bisa dilakukan perpanjangan. Bisa juga dilakukan penambahan
modal, baik dari pemodal sebelumnya ataupun dari pemodal lain yang sebelumnya
tidak ikut bisnis ini.
Jika jangka waktu sudah berakhir, maka pihak pengelola harus mengembalikan
modal milik pemodal. Jadi tidak menjadi milik bertiga, tetapi tetap milik
pemodal. Namun secara teknisnya, bisa saja kemudian pihak pengelola membeli
alat-alat produksi itu, sehingga memudahkan pengembalian modal. Setelah jangka
waktu berakhir, maka bisa dilakukan kesepakatan baru. Kesepakatan baru bisa
saja berbeda dengan kesepakatan sebelumnya, baik pembagian keuntungan ataupun
sistem usahanya.
Apakah diwaktu mendatang A bisa juga sebagai pemodal?
Apabila ada keinginan ini, maka sistem syirkahnya bukan syirkah mudharabah
tetapi syirkah Inan. Pada dasarnya ini adalah kesepakatan baru. Investasinya
adalah uang, bukan barang. Barang tidak boleh dipergunakan untuk
mengadakan perseroan ini, kecuali kalau sudah dihitung nilainya pada saat
transaksi, dan nilai tersebut akan dijadikan sebagai investasi pada saat
terjadi transaksi. Dalam kesepakatan ini, tidak ada syarat bahwa
kekayaan/penyertaan modal antara masing-masing pihak harus sama. Nilai
penyertaan modal boleh sama, boleh juga berbeda.
Semua pihak harus bekerja. Walaupun besarnya penyertaan modal
berbeda, tetapi keterlibatan dalam pengelolaan usaha harus sama. Apabila ada
keuntungan maka akan dibagi untuk semua pihak. Begitu juga apabila ada
kerugian, semua pihak menanggungnya.
Pembagian Keuntungan
Dalam syirkah Inan, pembagian keuntungan juga tergantung kesepakatan. Boleh
dibagi secara merata, boleh juga tidak sama. Sementara itu, dalam pembagian
kerugian, hanya berdasarkan kadar nilai kekayaannya. Apabila modal yang
disertakan sama, maka kerugian yang ditanggung juga sama.
Keterangan lengkapnya silakan baca pada bagian syirkah Inan yang disinggung
di awal tulisan ini. Pembagian keunt
Demikian tanggapan kami. Semoga anda bertiga bisa melakukan bisnis Islami
yang sukses. Amin.
Yogyakarta, 28 Februari 2007
Tim Konsultan Syariah Publications;
Heru Cahyono dan Farid Ma’ruf
Sumber bacaan :
1. Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama
Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
2. An Nabhani,
Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi
Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.