Pembagian Profit Yang Fair Dalam Kerjasama Bisnis
Sistem bagi hasil merupakan cara yang paling baik
dalam hubungan bisnis yang dikelola dua orang atau lebih. Dari beberapa
pengalaman kejasama bisnis penulis, ada satu hal yang menarik dan sangat
penting untuk ditelaah, yaitu masalah pembagian keuntungan bersih (profit) yang fair.
Contoh kasus berikut berdasarkan pengalaman nyata penulis
dengan objek bisnis disamarkan.
Penulis mempunyai keahlian dalam memproduksi asam cuka kelapa (coconut vinegar), merancang layout tempat produksi, proses produksi, hingga pemasaran.
Cuka kelapa adalah objek bisnis yang cukup potensial, karena kualitasnya lebih
baik daripada cuka murni (acetic acid) yang diencerkan. Cuka
ini biasanya ditambahkan ke dalam makanan seperti salad atau bakso. Penulis
tidak memiliki dana, tidak ada pilihan lain yang relatif cepat kecuali mengajak
seseorang yang memiliki dana sebagai investor untuk menjalankan bisnis
tersebut.
Selang beberapa waktu setelah pencarian rekan bisnis,
ada seorang teman yang tertarik. Setelah penulis menunjukkan dan menjelaskan bisnis plan cuka kelapa tersebut, dia yakin dan mau
bekerjasama, hingga tibalah pada pembicaraan mengenai pembagian hasil.
Setelah diskusi yang agak alot, kami sepakat untuk
membagi hasil 70% untuk investor dan 30% untuk pengelola.
Sebenarnya pembagian hasil contoh kasus di atas tidak
begitu fair, namun karena kondisi
keuangan penulis yang sulit, penulis tidak memiliki posisi tawar yang kuat,
selain itu karena investor terlibat langsung dalam merintis bisnis tersebut.
Menurut penulis dari pengalaman sendiri dan orang
lain, serta dari berbagai media, sistem bagi hasil yang fair (dalam persen)
antara investor (I) dengan pengelola (P) antara adalah sebagai berikut:
1. I:P = 30:70, apabila
investor sama sekali tidak terlibat dalam menjalankan bisnis.
2. I:P = 40:60, apabila
investor terlibat dalam merintis bisnis, ketika bisnis telah mulai stabil,
pengelola menjalankan bisnis sepenuhnya dan memberikan laporan bisnis dalam
jangka waktu yang disepakati terhadap investor.
3. I:P = 50:50, apabila
investor terlibat terus dalam keputusan-keputusan bisnis.
4. I:P = 60:40, apabila
investor mengurus pemasaran dan keuangan, sedangkan pengelola hanya mengurus
masalah proses produksi.
5. I:P = 70:30, apabila
investor mengurus pemasaran dan keuangan dan memiliki keerlibatan dalam proses
produksi.
Pembagian di atas bersifat dinamis, hanya sebagai
bahan pertimbangan. Penulis sangat menyarankan untuk mencari kesepakatan yang
benar-benar ikhlas antara kedua belah pihak, jangan ada rasa keterpaksaan
seperti contoh kasus di atas. Hal ini sangat sensitif terhadap masa depan
kelangsungan bisnis, deskripsikan secara detail peranan masing-masing dalam
surat perjanjian bisnis yang diakui oleh hukum pemerintah yang berlaku.
Pesan penulis kepada investor, dana bukanlah
segala-galanya, janganlah sampai merasa dana lebih penting dari ide atau
keahlian pengelola. Penulis menganggap bahwa kedua hal tersebut sama
kedudukannya. Demikian juga pada pengelola yang memiliki keahlian,
pertimbangkan juga keterlibatan investor dalam menjalankan bisnis, serta
kecepatan balik modalnya, Return of Investment (ROI).
Semoga Bermanfaat, Salam Hangat Sahabat Kompasioner
^_^
Hendaklah kamu
berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki(H.R.Ahmad).
Catatan:
1. Apabila investor lebih
dari satu orang, hasilnya dibagi rata, setelah pembagian dengan pengelola.
2. Produk, bisa berupa
barang ataupun jasa.